Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka
dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
Contoh
:
Persekutuan
Komanditer ( CV )
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung.
Kelebihan
Firma :
·
Jumlah
modalnya relative besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
·
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
· Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·
Pendiriannya
mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kelemahan
Firma :
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi
bubar.
·
Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota
yang lain.
KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga
asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi
merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang
gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih
mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu
koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan
mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Jika ditinjau lebih dalam ada
beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat
dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah
berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi
dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
·
Dari
segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan
paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak
membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain,
anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam
pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling
besar.
·
Dari
segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara
adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang
lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh
suatu keuntungan.
·
Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya.
Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan
usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
·
Dari
segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada
koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua
anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup
DOKUMEN
LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
1. Akta
Notaris
adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870
dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak
dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu
lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat
dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris :
·
Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Pendirian
Yayasan
·
Pendirian
Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
·
Kuasa
untuk Menjual
·
Perjanjian
Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·
Keterangan
Hak Waris
·
Wasiat
·
Pendirian
CV termasuk perubahannya
·
Pengakuan
Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·
Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
·
Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
2. SIUP
SIUP adalah surat izin yang wajib
dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan,
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan
berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis
SIUP :
·
SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500
Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan
impor.
·
Sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
3. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang
setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen -
dokumen diantaranya adalah :
·
Fotocopy
KTP pemohon
·
Foto
pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
·
Data
lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
·
Fotocopy
SPPT PBB tahun terakhir
·
Fotocopy
Akta Tanah
·
Fotocopy
IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
·
Fotocopy
Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
·
Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
·
Surat
Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala
Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
·
Berita
Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan
yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh
dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
4. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk
PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
·
Formulir
diisi lengkap
·
Fotocopy
akta pendirian perusahaan
·
Fotocopy
pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
·
Asli
dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
·
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·
Fotocopy
SITU
·
Fotocopy
NPWP
·
Fotocopy
SIUP
·
Fotocopy
KTP
·
Fotocopy
Akta Pendirian dan Pengesahan
·
Fotocopy
KTP penanggung jawab Koperasi
·
Bukti
setor biaya administrasi
·
Fotocopy
Passport jika pemilik WNA
Untuk
PO (Perusahaan Perorangan):
·
Formulir
diisi lengkap
·
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·
Fotocopy
SIUP
·
Fotocopy
KTP penanggung jawab
·
Fotocopy
NPWP
·
Fotocopy
SITU
Contoh
dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
5. NPWP
Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi
Dari NPWP adalah :
·
Sarana
dalam administrasi perpajakan.
·
Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
·
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
·
Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Mekanisme
Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs
Department
E-Procurement adalah pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan denganmenggunakan teknologi
informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan,
undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen
lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita
acara dan manajemen vendor.
Internet telah muncul sebagai media
yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi
bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam
melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi
pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali
inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement
membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan
bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terdapat 6 tipe dari
e-procurement, yaitu :
Web-Based ERP
Membuat
dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri
barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse Auctioning
Penggunaan
teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa
yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet
SUMBER :