Kamis, 12 November 2015

BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Contoh :



Persekutuan Komanditer ( CV )
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


FIRMA
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Kelebihan Firma :
·         Jumlah modalnya relative besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
·     Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kelemahan Firma :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

KOPERASI

Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah :
·         Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
·         Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
·         Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup

DOKUMEN LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
1.      Akta Notaris
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.   
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :

·         Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Pendirian Yayasan
·         Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
·         Kuasa untuk Menjual
·         Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·         Keterangan Hak Waris
·         Wasiat
·         Pendirian CV termasuk perubahannya
·         Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·         Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·         Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Contoh Surat Akta Notaris :

2.      SIUP 
SIUP adalah surat izin yang wajib dimilki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
·         SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·         Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·         Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·         Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Contoh Surat SIUP :



3.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
·         Fotocopy KTP pemohon
·         Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
·         Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
·         Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
·         Fotocopy Akta Tanah
·         Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
·         Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
·         Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
·         Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
·         Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi

Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :


4.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
·         Formulir diisi lengkap
·         Fotocopy akta pendirian perusahaan
·         Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
·         Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy SITU
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy SIUP
·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
·         Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
·         Bukti setor biaya administrasi
·         Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan):
·         Formulir diisi lengkap
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy SIUP
·         Fotocopy KTP penanggung jawab
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy SITU

Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :


5.      NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP adalah :
·         Sarana dalam administrasi perpajakan.
·         Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Contoh NPWP :


Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan denganmenggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Internet telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu : 

Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar